Minggu, 29 Januari 2012

Mobil Esemka


Mobil Esemka merupakan nama mobil yang baru-baru ini menjadi topik pemberitaan di berbagai media terkait mobil esemka yang di jadikan mobil dinas walikota jokowi di mana mobil rakitan karya siswa anak SMK N 2 surakarta dan SMK Warga surakarta tidak kalah dengan hasil pabrikan mobil besar yang merupakan karya anak bangsa yang patut di acungi jempol.

Saat ini mobil esemka menjadi trend setelah jokowi walikota solo memakai mobil esemka sebagai mobil dinas. Namun mobil dengan nama esemka rajawali ini belum resmi sebagai mobil dinas karena belum ada ijin dari pemerintah. Bahkan hingga saat ini mobil esemka menurut informasi akan di jadikan mobil nasional karena tidak kalah saing dengan produk mobil luar negri.

Hal inilah yang membuat orang ingin membeli mobil esemka dan saat ini pemesanan mobil esemka banyak sekali yang memesan. Nah berikut ini harga dan spesifikasi mobil esemka yang akan menjadi produk mobil nasional karya siswa SMK N 2 dan SMK Warga Surakarta.



Harga Mobil Esemka
Untuk harga mobil esemka saat ini di banderol 95 juta untuk of the road sedangkan unutk on the road sekitar 120 juta, lebih murah di bandingkan dengan mobil jenis SUV lainnya hampir sampai 200 juta.

Spesifikasi Mobil Esemka
- Panjang : 5.035 mm
- Lebar : 1.690 mm
- Tinggi : 1.630 mm
- Bahan Bakar : Bensin
- kapasitas Mesin : 1.500 cc SOHC 4 silinder + multi point injection
- Transmisi : 6 (1-2-3-4-5-R)
- Max Speed : 180 Km/jam
- Max. Output : 105HP / 5.500 rpm
- Max Torque : 145 Nm / 4.100 RPM
- Power Stearing
- Central Lock System
- Power Windows
- Parking Censor
- Air Conditioner Dual Zone
- Audio System + CD
- Daya Tampung 7 Penumpang + Supir
Daya Tampung : mampu menampung tujuh penumpang, lebih banyak daripada Rush dan CR-V. Dimensi bodi Esemka Rajawali dengan panjang 5.035 mm, lebar 1.690 mm dan tinggi 1.630 mm. Honda CR-V lebih pendek dengan panjang 4.566 mm, lebar 1.820 mm dan tinggi 1.680 mm. Sementara Rush memiliki panjang 4.420 mm,lebar 1.745 mm,dan tinggi 1.740 mm.

Desain Bodi : Bodi yang diusung SUV Esemka Rajawali memang masih agak kaku. Sisi aerodinamis Esemka kalah dari Rush dan Honda CR-V. Terlihat ada beberapa bagian eksterior Esemka yang mencomot desain mobil lain.

Mesin : Esemka Rajawali disokong dengan mesin 1.500 cc DOHC dengan teknologi multi point injection. Mesin mampu menghasilkan tenaga sebesar 105hp pada putaran 5.500 RPM dengan torsi maksimum hingga 145 Nm pada 4.100 RPM, dengan sistem penggerak roda belakang.

Fitur : Esemka Rajawali sudah tersemat fitur elektronik mirip SUV lainnya, misalnya power steering, central lock, power windows, AC dual zone, sensor parkir, dan CD player. Namun, Esemka Rajawali belum tersemat airbag, tidak seperti SUV Rush, Terios atau CR-V.

Nah itulah sedikit postingan mobil esemka rajawali yang baru-baru ini menjadi trend karena di pakai sebagi mobil dinas Jokowi walikota solo yang juga akan di jadikan mobil nasional.

sumber : 
http://bloggersimo.blogspot.com/2012/01/mobil-esemka-harga-dan-spesifikasi.html
 
 
 
Mobil Kiat Esemka hasil rakitan pelajar SMK di Solo yang dirancang menggunakan bahan bakar bensin dapat diubah agar bisa memakai bahan bakar gas.  "Kami telah konsultasi dengan para ahlinya mengenai mobil Kiat Esemka. Nanti setelah diproduksi massal, bisa saja yang semula menggunakan bahan bakar bensin terus diubah menggunakan gas. Ini paling butuh waktu tiga tahun untuk mengubahnya," kata Wali Kota Surakarta Joko Widodo di Solo, Jumat (27/1/2012).

Joko mengatakan, yang diperlukan sekarang ini dukungan penuh dari pemerintah tentang perizinan surat-surat kelengkapan, seperti untuk uji emisi dan kalayakan jalan. Apabila masalah tersebut semuanya sudah beres, mengubah penggunaan bahan bakar dari bensin menjadi gas itu persoalan mudah. "Kami sekarang ini, sambil menunggu turunnya surat-surat yang telah diajukan tersebut, juga terus melakukan pembenahan dapur kami agar nanti bisa sempurna mobil Kiat Esemka yang akan dijadikan program mobil nasional," kata Jokowi.

Produksi massal mobil Kiat Esemka nanti konsepnya tidak dilakukan dengan padat modal, tetapi padat tenaga kerja dan produk yang dihasilkan harus sesuai standar. Jadi, untuk komponen-komponen mobil itu, lanjutnya, bisa dibuat di mana-mana melibatkan ribuan industri kecil menengah dan pada SMK-SMK yang ada di Tanah Air sehingga modal yang diperlukan dalam memproduksi massal mobil ini juga tidak besar.

"Kami untuk produksi tahun pertama hanya butuh modal sekitar Rp50 miliar dan ini nanti sudah bisa memproduksi mobil antara 200-300 unit per bulan. Kami memang konsepnya ingin membuat mobil, tetapi dikerjakan bangsa Indonesia dengan ramai-ramai," katanya sambil menambahkan, untuk mesin dan perakitannya nanti dilakukan di Solo Technopark yang sekarang ini telah dipersiapkan tempatnya.

Mobil Esemka nantinya akan diproduksi oleh PT Solo Manufaktur Kreasi yang didukung usaha kecil menengah dari beberapa daerah, seperti Pasuruan, Surakarta, Madiun, Bekasi, dan Sukabumi. Selain itu juga didukung oleh PT Solo Technopart. 
 sumber :
http://regional.kompas.com/read/2012/01/27/14145575/Mobil.Esemka.Bisa.Pakai.Bahan.Bakar.Gas
 
 
Sejumlah mahasiswa program doktoral Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memaparkan pandangan hukum terhadap keberadaan mobil Esemka. Kajian ini merupakan wujud keikutsertaan dan komitmen dalam rangka mendukung kemandirian bangsa terkait keberadaan dan pengembangan mobil Esemka.
Adapun legal opinion yang disampaikan adalah, pertama, lahirnya mobil Esemka yang merupakan rintisan dari Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah wujud pelaksanaan tujuan pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45 sebagai konstitusi negara. Menurut salah seorang tim pengkaji, Idris F Sihite, pada alinea keempat Pembukaan UUD 45 tercantum tujuan dibentuknya negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
"Kebijakan pengembangan mobil Esemka menunjukkan bahwa negara melalui pemerintah telah mendorong upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus wujud memajukan kesejahteraan umum," kata Idris, Selasa (17/1/2012) di gedung Kemdikbud, Jakarta.
Kedua, berkaitan dengan upaya perlindungan sekaligus pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, lahirnya mobil Esemka merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk secara sungguh-sungguh menjalankan amanat Pasal 28 huruf C Ayat 1 UUD 45 yang mengatur "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
Ketiga, pengembangan mobil Esemka merupakan wujud pelaksanaan visi dan misi pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yakni mewujudkan Indonesia yang mandiri dan mewujudkan bangsa yang berdaya saing. "Bangsa mandiri adalah bangsa yang menggunakan kekuatan sendiri, mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain," ujar Idris.
Keempat, keberadaan mobil Esemka juga sejalan dengan program penguatan industri nasional yang secara normatif telah dirumuskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, yang salah satu tujuannya adalah peningkatan kemampuan inovasi dan wirausaha bangsa di bidang teknologi industri dan manajemen, sebagai ujung tombak pembentukan daya saing industri nasional menghadapi era globalisasi ekonomi dunia.
"Kelima, keberadaan Esemka sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di mana industri kreatif merupakan industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu," ungkapnya.
Terakhir, ia menambahkan, keberadaan mobil Esemka juga telah dapat memenuhi prasyarat teknis yang diatur dalam beberapa regulasi agar mobil ini memiliki izin laik jalan dan dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak. Regulasi tersebut beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Mobil Esemka jangan dijadikan sekadar momentum, dan mobil ini tidak tersangkut persoalan hukum," katanya. 

sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2012/01/17/16085822/Mobil.Esemka.Sah.secara.Hukum