Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai
rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa
memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
1.
Hak untuk menjadi warga negara (pasal
26)
2.
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4.
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
6.
Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
7.
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8.
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
9.
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10. Hak untuk memajukan diri (pasal
28 C ayat 2)
11. Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28 d ayat 1)
12. Hak untuk bekerja dan imbalan
yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13. Hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14. Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)
15. Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16. Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
17. Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
18. Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
19. Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20. Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat
2)
21. Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2)
22. Hak hidup sejahtera lahir dan
batin (pasal 28 H ayat 1)
23. Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28
H ayat 3)
25. Hak milik pribadi (pasal 28 H
ayat 4)
26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal
28 I ayat 1)
27. Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28. Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29. Hak atas identitas budaya (pasal
28 I ayat 3)
30. Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31. Hak atas kebebasan beragama
(pasal 29)
32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31
ayat 1)
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya:
1. Melaksanakan aturan hukum.
Sumber:
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya:
1. Melaksanakan aturan hukum.
2.
Menghargai hak orang lain.
3.
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
4.
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam
melakukan tugas–tugasnya
5.
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah,
pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
6.
Membayar pajak
7.
Menjadi saksi di pengadilan
8.
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
C. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung jawab warga
negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga
negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
1. Mewujudkan kepentingan nasional
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2.
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
3.
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan
kelembagaan)
4.
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
D. Peran warga negara
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4.
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi
sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
5.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.
Menciptakan
kerukunan umat beragama.
8.
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
9.
Merubah budaya negatif
yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara
12. Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
s_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17744/draft-1.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar