A. Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai
cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita
itu merupakan arahan dan atau tujuan
yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan
sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan
muncul energi baik yang positif maupun
negatif yang memaksa suatu bangsa untuk
mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua
situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu
akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk
membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain,
energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya
menjadi penghambat dan rintangan untuk
membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak
bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan
terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam
banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan
suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara
itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan
bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan
keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan,
ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan
Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina
dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan
dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu
adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam
pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak
proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang
berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka
dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian
dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang
rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan
seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun
dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup
dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang
bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan
kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum
sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa
yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu
menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah
menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang
dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara
dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. Pokok-Pokok Pikiran
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan
tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran
berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang
pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan
hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari
yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang
sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai
ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup
berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya
dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia
berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a.
Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b.
Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c.
Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d.
Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.
Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f.
Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g.
Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h.
Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan
Dari
uraian tersebut di atas diperoleh suatu
kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat
untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan
dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang
mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek
sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek
alamiah adalah :
a.
Posisi dan lokasi geografi negara
b.
Keadaan dan kekayaan alam
c.
Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek
sosial/kemasyarakatan adalah :
a.
Ideologi
b.
Politik
c.
Sosial
d.
Budaya
e.
Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan
sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan
bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya disebut dengan
Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang
sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan
ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi
pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya
dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan
selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian
pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu
situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi
pokok pikiran ketahanan nasional
diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a. Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi
manusia”.
b. Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya
masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual”
d.
Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai
makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi
Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya
Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas
dan tanggung jawab Pemerintahan Negara. Suatu rumusan Tujuan Nasional
sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu
”Pemerintahan Negara” yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional,
diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional
yang terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi
dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG ).
Dan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas, yaitu
konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara
seimbang, serasi dan selaras, yang dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional
dan Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional.
Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut
dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya. (Security
approache, Prosperity build in. Sebaliknya Prosperity approach, Security build
in).
Keberhasilan implementasi Konsespsi Tannas, sangat
tergantung pada kelancaran pembangunan nasional diseluruh aspek kehidupan
normal yang terintegrasi, yang disusun, direncanakan dan diprogramkan sesuai
dengan politik dan strategi nasional, dan terjabarkan dalam kebijaksanaan dan
strategi daerah yang sesuai dengan situasi, kondisi dan konstelasi geografi
masing masing daerah, baik berupa peraturan daerah (Perda) maupun Rencana
Strategi (Renstra) daerah.
Sesuai dengan Konsepsi Tannas, seluruh aspek
kehidupan nasional dirinci dalam 8 (delapan) Gatra. 3 (tiga) Gatra Alamiah
berupa geografi, demografi dan sumber kekayaan alam sebagai ”modal dasar”
pembangunan. 5 (lima) Gatra Sosial (dinamis) berupa idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya (sosbud) dan pertahanan keamanan (Hankam), yang harus
dibina dan dibangun secara nasional, agar tercipta suatu kondisi yang
memungkinkan pembangunan nasional berjalan lancar dan berhasil.
Didalam mengelola dan memanfaatkan Gatra Alamiah sebagai
modal dasar pembangunan Gatra Sosial (dinamis), sangat diperlukan adanya
penguasaan IPTEK dan pengamalan IMTAQ serta penegakan HUKUM yang betul
betul adil tanpa ada keberpihakan (Iptek mempermudah hidup, Imtaq mengarahkan
hidup, Hukum mengendalikan hidup).
- IMPLEMENTASI KONSEPSI TANNAS
Implementasi
Konsepsi Tannas, pada hakekatnya terletak pada pembinaan Tannas, baik secara
”Buttom Up” maupun secara ”Top Down”. ;
a.
Pembinaan Tannas secara buttom up dilaksanakan sejak dini, mulai dari
pribadi, keluarga, lingkungan, daerah sampai pada tingkat nasional. Suatu
pembinaan yang menekankan pada pribahasa ;
Dari
keluarga kita berasal,
Diiringi kasih sayang kita berawal,
Tanpa budi dan akal,
Ketahanan diri tidak akan kekal.
Diiringi kasih sayang kita berawal,
Tanpa budi dan akal,
Ketahanan diri tidak akan kekal.
Diharapkan
melalui pembinaan ini, tercipta pemimpin pemimpin Bangsa yang memiliki
kematangan moral, intelektual, emosional dan kematangan sosial. Terutama bagi
pemimpin yang diberi kewenangan dalam melaksanakan ”Pemerintahan Negara” yang
dapat mewujudkan tercapainya Tujuan Nasional.
b.
Pembinaan Tannas secara top down, diharapkan dapat dilaksanakan oleh
Pemerintahan Negara yang bersih (Clean Government), jujur, berani dan
berwibawa, beriman, bertaqwa, berakhlak, dan bermoral, yang mampu mengatur dan
menyelenggarakan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan selaras,
sehingga tercipta suatu kondisi kehidupan nasional yang berisikan keuletan dan
ketangguhan dalam bentuk ;
1)
Kondisi kehidupan Idiologi yang mantap.
2) Kondisi kehidupan Politik yang siap.
3) Kondisi kehidupan Ekonomi yang kuat.
4) Kondisi kehidupan Sosbud yang maju.
5) Kondisi kehidupan Hankam yang siaga.
2) Kondisi kehidupan Politik yang siap.
3) Kondisi kehidupan Ekonomi yang kuat.
4) Kondisi kehidupan Sosbud yang maju.
5) Kondisi kehidupan Hankam yang siaga.
- PENGEMBANGAN KONSEPSI TANNAS
Konsepsi Tannas di kembangkan sesuai dengan proses
Pembangunan Nasional, yang intinya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat. Pembangunan dalam memenuhi
kebutuhan manusia, baik manusia sebagai makluk individu maupun kebutuhan
manusia sebagai mahluk sosial. Kebutuhan akan ruang hidup dalam (Geografi),
sumber hidup (SKA), kebersamaan hidup (Demografi), sebagai modal dasar
dalam pemenuhan kebutuhan sosial (IPOLEKSOSBUDHANKAM).
Pembangunan adalah suatu proses dinamis, yang mengarah
pada tingkat kesejahteraan dan keadilan yang lebih baik, serta keamanan yang
penuh dengan kedamaian. Namun suatu performance pembangunan yang baik, bisa
menciptakan berbagai masalah masalah pembangunan yang lain. Seperti yang
dikemukakan oleh Bapak Emil Salim ” Kompleksitas permasalahan diperbesar,
karena wilayah permasalahan semakin luas. Semakin terbatas pendapatan
seseorang, semakin sederhana kebutuhannya. Tetapi semakin meningkat pendapatan
seseorang, semakin meluas pula kebutuhannya”. Dengan demikian pembangunan juga
dapat dikatakan proses tanpa akhir, yang merupakan kontinuitas perjuangan
mewujudkan idea dan realita yang akan terus berlangsung sepanjang kurun
sejarah. Implementasi Konsepsi Tannas dalam Pembangunan Nasional, merupakan
suatu tuntutan sejarah yang sangat diperlukan dalam menyatukan misi pencapaian
Tujuan Nasional. Pada dasarnya implementasi Konsepsi Tannas identik dengan pandangan
Geostrategi Indonesia dalam melaksanakan pembangunan Nasional, yang selama ini
dilaksanakan Pemerintah Negara. Suatu pandangan dalam mengarahkan seluruh
sumber daya nasional sebagai modal dasar dalam menggalikan situasi dan kondisi
kehidupan nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan (Tannas),
mengendalikan ruang hidup (Darat, Laut, dan Udara), serta mengendalikan waktu
tahapan pembangunan (Jangka Panjang, Jangka Sedang dan Jangka Pendek).
- HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.
Hakekat
Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan
hidup dan tujuan negara.
2.
Hakekat
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan nasional.
- ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.
Kesejahteraan
dan keamanan
2.
Komprehensif
Integral (Menyeluruh Terpadu)
3.
Mawas
kedalam dan keluar
4.
Kekeluargaan
- SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.
Mandiri
= Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas,
integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama
yang saling menguntungkan
2.
Dinamis
= Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi
lingkungan strategis.
3.
Wibawa
= Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa
dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.
Konsultasi
dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan
mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
- Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan
1.
Mewujudkan
kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS.
2.
Indonesia
adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
3.
Pembangunan
pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas
keamanan.
4.
Potensi
nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
5.
Mampu
membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
6.
Pembangunan
dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh
manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM,
menghayati nilai perang dan damai.
7.
TNI
sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga.
8.
Polri
sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar