Senin, 24 Juni 2013

HAK MEREK dan CONTOH PELANGGARANNYA

HAK MEREK





Pengertian Merek

Dalam  pasal  1  butir  1  Undang-Undang  Merek  2001  diberikan  suatu  definisi tentang merek  yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain    menurut    batasan    juridis    beberapa    sarjana    ada   juga    memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.  H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,

Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.  Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,

Merek  adalah  sebuah  tanda  (Jawa:  siri  atau  tengger)  dengan  mana  dipribadikan sebuah  baran tertentu,  di  mana  perlu  juga  dipribadikan  asalnya  barang  atau menjamin kualitas barang dalam  perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.  Essel  R.  Dillavou,  Sarjana  Amerika  Serikat,  sebagaimana  dikutip  oleh  Pratasius

Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,

Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket  yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang  khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu  tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang  sejenis,  juga  sebagai  jaminan  ata mutunya  dan  digunakan  dalam  kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka  hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan  pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:


Bahwa   d dalam   er perdaganga global sejala denga konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Merek  produk  barang  atau  jasa  sejenis  dapat  dibedakan  asal  muasalnya, kualitasnya  serta  keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi  mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan  saja bagi pembelibenda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda  immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.


Jenis Merek

UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.  Merek Lukisan (Bell Mark).

2.  Merek Kata (World Mark).

3.  Merek Bentuk (Form Mark).

4.  Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).

5.  Merek Judul (Title Mark).


Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:

1.  Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.

2.  Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak- tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.  Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.


Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk  ata wujud  dari  merek  itu  undang-undang  tidak  memerintahkan  apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.  Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).

2.  Merek dengan perkataan (World Mark).

3.  Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.



Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan  hukum  yang  ingin  memakai suatu  merek,  agar  merek  itu  dapat  diterima  dan dipakai sebagai  merek  atacap  dagang,  syarat  mutlak  yang  harus  diepenuhi adalah bahwa  merek  itu  harus  mempunyai daya  pembedaan  yang  cukup.  Dengan kata  lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk  membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan  atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa  yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut  pasal  5  UUM  Tahun  2001  merek  tidak  dapat  didaftarkan  apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.  Tidak memiliki daya pembeda.

3.  Telah menjadi milik umum.

4.  Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa  yang dimohonkan pendaftaran.


Prosedur Pendaftaraan Merek

Gambar  berikut  merupakan prosedur  pendaftaran  hak  merek  berdasarkan UU


merek No. 15 Tahun 2001.



Berdasarkan  gambar  prosedur  diatas  maksud  dari  pemberian  angka  adalah memberikan  informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1.  Berlangsung paling lama 9 bulan.

2.  Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.

3.  Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.  Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.

5.  Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen  HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6.  Gugatan  diajukan  paling  lama  3  bulan  sejak  diterimanya  keputusan  penolakan banding.


Contoh Studi Kasus
Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun. "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain. Keterangan Beda ody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

Tanggapan:
Menurut saya, dalam kasus tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa PT TS memang melakukan pelanggaran atas hak cipta, karena Ia telah menggunakan nama merek motor yang hampir mirip dan menyerupai dengan merek motor yang dimiliki oleh PT Astra Honda Motor. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan yang berbeda yang diberikan Cheng saat pengadilan, yaitu bahwa benar PT TS telah melakukan pelanggaran Hak Merek.

Sumber Referensi:

Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Sumber Peraturan Undang-Undang:

http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu

lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html     (Undang-Undang

Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar