HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Benda
Benda
adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat
dikuasai oleh hak milik. Pengertian benda tersebut dikemukakan pada pasal 499
KUH Perdata. Prof. Mahadi menawarkan rumusan lain dari pasal ini dapat
diturunkan kalimat sebagai berikut: “yang menjadi dapat menjadi obyek hak milik
adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.”
Selanjutnya
sebagimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499
KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda
immateril. uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH
Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud dan benda
tidak berwujud.
Irama
lagu merupakan salah satu contoh dari benda yang bersifat immateril, hal ini
dikarenakan irama lagu tercipta karena hasil penalaran manusia melalui proses
berpikir menggunakan otak. Berbeda misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu
petani mencangkul, menanam, menghasilkan buah-buahan. Buah-buahan tersebut
adalah hak milik materil atau benda berwujud.
Benda
immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak itu dapatlah dicontohkan
seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bengunan, hak guna
usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intektual., dan lain
sebagainya. Menirut Pitlo yang dikutip oleh prof. Mahadi mengemukakan, serupa
dengan hak tagih, hak immateril itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai
objeknya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hak- hak yang disebut pasal 499
KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immateril itu sendiri dapat menjadi
objek dari suatu hak benda. Selanjutnya dikatakan pula bahwa, hak benda adalah
hak absolut atas sesuatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya
bukan benda berwujud, itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala
kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio
manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu
berupa benda immateril
(benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai
intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai
orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional
dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak
benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang
dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual
atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang
terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial
property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak
cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi
manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan
hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu
dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh
ia menembusdinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang
untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik
sosial dan budaya dunia internasional.
Hak
cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri
dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga
menembusdinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas
kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah
dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan
setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT
akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade
Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU
No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
Bagan
Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual
Contoh Kasus Pelanggaran
HAKI
Contoh kasus
pelanggaran HAKI adalah antara Samsung dan Apple.
Perang paten antara Samsung dan Apple memang telah dimenangkan Apple
dengan konsekuensi Samsung harus membayar ganti rugi pada Apple senilai USD
$1,05 miliar. Nah yang membuat penasaran, apa saja sih paten yang
dilanggar?
Apple menuduh
Samsung melanggar sekitar 7 paten yang digunakan pada pinch and zoom dan efek bounceback yang terdapat pada
iDevices milik Apple.
Pinch and zoom adalah
kemampuan untuk melakukan zoom gambar dengan cara mencubitnya, sedangkan bounceback adalah sebuah efek pada iDevices ketika pengguna melakukan scrolling.
Secara umum
terdapat 2 jenis yang diperdebatkan oleh Apple dan Samsung, yang pertama adalah
paten utilitas yang mengontrol fitur yang dimiliki smartphone maupun tablet dan
paten desain fisik yang mencakup tampilan luar perangkat.
Samsung akhirnya
dinyatakan bersalah karena
terbukti melanggar 6 dari 7 paten yang di ajukan Apple. Satu dari tujuh paten
yang diajukan Apple dinyatakan tidak dilanggar oleh Samsung.
Paten tersebut
adalah paten mengenai desain fisik dari iPad yang diklaim Apple ditiru oleh
Samsung. Sayangnya pengacara Apple tak mampu meyakinkan juri bahwa Samsung
telah melanggar paten desain fisik iPad.
Juri memutuskan
bahwa Samsung bersalah karena sengaja melakukan pelanggaran paten nomor 381,
915 dan 667. Paten 381 meliputi kemampuan layar touchscreen untuk melakukan pinch and zoom, drag n drop dokumen dan rotatedokumen.
Paten nomor 915
meliputi bagaimana pengguna dapat menelusuri dokumen menggunakan 1 jari. Paten
163 meliputi fungsi tap-to-zoom yang terdapat pada
Google Maps dan aplikasi peta lainnya.
Sedangkan paten
667, 305 dan 087 adalah paten yang berkaitan dengan desainiPhone. Kemudian paten terakhir meliputi desain icon dan susunan grid icon pada layar iPhone.
Apple sendiri
sebenarnya mengajukan klaim ganti rugi sebesar USD $2,5 miliar namun pengadilan
hanya memutuskan ganti rugi yang harus dibayar Samsung
hanya USD $1,05 miliar.
Seperti yang
dilansir dari HuffingtonPost (25/08/2012), Samsung sendiri tidak puas dengan
hasil putusan pengadilan yang dimenangkan Apple.
Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek
Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar