UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA
Pengertian Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa
hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya
namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak
cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang
menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh
aturan hukum.
Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka
orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat
dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal
dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat
1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak
dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula
ikut beralih ke tangan kreditur.
Istilah-Istilah Dalam
Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik
Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain
yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang Hak
Cipta
Undang-undang hak
cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU
ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-
citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta
1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan
UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai
berikut.
Ayat
1
Dalam Undang-Undang ini
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out),
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
K) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak
Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila
surata permohonan pendaftaran ciptaan telah
memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat
Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh
Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,
sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bagan
Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa,
arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup
Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database,
karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Jakarta –
Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA
(Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador
dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu
Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede,
SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya
laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10
Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan
Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak
10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini
biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa
seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya
penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan
kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan
karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang
pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade
Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual (Intellectual
Property Rights), Edisi Revisi 6, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar