PERANAN
HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN BAGI PERUSAHAAN
I.
Keuntungan
Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri
yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9
pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1.
Perlindungan
yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan
perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada
umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2.
Penciptaan
iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak
jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat
dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri
yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.
KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan
berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor
dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan
tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
No. KEP-63/BC/1997.
II.
Kerugian
Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang
diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha
industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus
mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi
birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga
merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang
diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997
yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga
terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin tersebut masih agak
sulit.
III.
Keuntungan
Hukum Industri bagi Karyawan
Keuntungan bagi karyawan atau masyrakat umum dengan ada nya
hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur
tentang landasan dan tujuan pembangunan industri yaitu bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dankelestarian lingkungan hidup.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta
memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
IV.
Kerugian
Hukum Industri bagi Karyawan
Adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan
masyarakat tidak mengalami kerugian. Para pelaku industri sering kali
semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri sering kali
tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para
karyawan yang berkecimbung di dalam industri tersebut sering kali menjadi imbas
dari para pelaku industri. Bertindak seenaknya kepada para karyawan dan
kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal
ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahaan industri
diwajibkan:
a.
Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
b.
Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses
industri.
c.
Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industry kecil
Sumber:
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar