Senin, 24 Juni 2013

HAK MEREK dan CONTOH PELANGGARANNYA

HAK MEREK





Pengertian Merek

Dalam  pasal  1  butir  1  Undang-Undang  Merek  2001  diberikan  suatu  definisi tentang merek  yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain    menurut    batasan    juridis    beberapa    sarjana    ada   juga    memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.  H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,

Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.  Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,

Merek  adalah  sebuah  tanda  (Jawa:  siri  atau  tengger)  dengan  mana  dipribadikan sebuah  barang   tertentu,  di  mana  perlu  juga  dipribadikan  asalnya  barang  atau menjamin kualitas barang dalam  perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.  Essel  R.  Dillavou,  Sarjana  Amerika  Serikat,  sebagaimana  dikutip  oleh  Pratasius

Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,

Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket  yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang  khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu  tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang  sejenis,  juga  sebagai  jaminan  atas   mutunya  dan  digunakan  dalam  kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka  hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan  pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:


Bahwa   di   dalam   era   perdagangan   global,   sejalan   dengan   konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Merek  produk  barang  atau  jasa  sejenis  dapat  dibedakan  asal  muasalnya, kualitasnya  serta  keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi  mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan  saja bagi pembeli,  benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda  immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.


Jenis Merek

UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.  Merek Lukisan (Bell Mark).

2.  Merek Kata (World Mark).

3.  Merek Bentuk (Form Mark).

4.  Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).

5.  Merek Judul (Title Mark).


Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:

1.  Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.

2.  Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak- tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.  Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.


Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk  atau   wujud  dari  merek  itu  undang-undang  tidak  memerintahkan  apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.  Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).

2.  Merek dengan perkataan (World Mark).

3.  Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.



Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan  hukum  yang  ingin  memakai suatu  merek,  agar  merek  itu  dapat  diterima  dan dipakai sebagai  merek  atau  cap  dagang,  syarat  mutlak  yang  harus  diepenuhi adalah bahwa  merek  itu  harus  mempunyai daya  pembedaan  yang  cukup.  Dengan kata  lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk  membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan  atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa  yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut  pasal  5  UUM  Tahun  2001  merek  tidak  dapat  didaftarkan  apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.  Tidak memiliki daya pembeda.

3.  Telah menjadi milik umum.

4.  Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa  yang dimohonkan pendaftaran.


Prosedur Pendaftaraan Merek

Gambar  berikut  merupakan prosedur  pendaftaran  hak  merek  berdasarkan UU


merek No. 15 Tahun 2001.



Berdasarkan  gambar  prosedur  diatas  maksud  dari  pemberian  angka  adalah memberikan  informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1.  Berlangsung paling lama 9 bulan.

2.  Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.

3.  Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.  Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.

5.  Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen  HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6.  Gugatan  diajukan  paling  lama  3  bulan  sejak  diterimanya  keputusan  penolakan banding.


Contoh Studi Kasus
Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun. "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain. Keterangan Beda ody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

Tanggapan:
Menurut saya, dalam kasus tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa PT TS memang melakukan pelanggaran atas hak cipta, karena Ia telah menggunakan nama merek motor yang hampir mirip dan menyerupai dengan merek motor yang dimiliki oleh PT Astra Honda Motor. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan yang berbeda yang diberikan Cheng saat pengadilan, yaitu bahwa benar PT TS telah melakukan pelanggaran Hak Merek.

Sumber Referensi:

Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Sumber Peraturan Undang-Undang:

http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu

lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html     (Undang-Undang

Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)

Jumat, 31 Mei 2013

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) dan CONTOH PELANGGARANNYA

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Benda
Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Pengertian benda tersebut dikemukakan pada pasal 499 KUH Perdata. Prof. Mahadi menawarkan rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut: “yang menjadi dapat menjadi obyek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.”
Selanjutnya sebagimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril. uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud dan benda tidak berwujud.
Irama lagu merupakan salah satu contoh dari benda yang bersifat immateril, hal ini dikarenakan irama lagu tercipta karena hasil penalaran manusia melalui proses berpikir menggunakan otak. Berbeda misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu petani mencangkul, menanam, menghasilkan buah-buahan. Buah-buahan tersebut adalah hak milik materil atau benda berwujud.
Benda immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak itu dapatlah dicontohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bengunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intektual., dan lain sebagainya. Menirut Pitlo yang dikutip oleh prof. Mahadi mengemukakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hak- hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immateril itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Selanjutnya dikatakan pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud, itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual.

Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu
berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembusdinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembusdinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
Bagan Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
Contoh kasus pelanggaran HAKI adalah antara Samsung dan Apple.
Perang paten antara Samsung dan Apple memang telah dimenangkan Apple dengan konsekuensi Samsung harus membayar ganti rugi pada Apple senilai USD $1,05 miliar. Nah yang membuat penasaran, apa saja sih paten yang dilanggar?
Apple menuduh Samsung melanggar sekitar 7 paten yang digunakan pada pinch and zoom dan efek bounceback yang terdapat pada iDevices milik Apple.
Pinch and zoom adalah kemampuan untuk melakukan zoom gambar dengan cara mencubitnya, sedangkan bounceback adalah sebuah efek pada iDevices ketika pengguna melakukan scrolling.
Secara umum terdapat 2 jenis yang diperdebatkan oleh Apple dan Samsung, yang pertama adalah paten utilitas yang mengontrol fitur yang dimiliki smartphone maupun tablet dan paten desain fisik yang mencakup tampilan luar perangkat.
Samsung akhirnya dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar 6 dari 7 paten yang di ajukan Apple. Satu dari tujuh paten yang diajukan Apple dinyatakan tidak dilanggar oleh Samsung.
Paten tersebut adalah paten mengenai desain fisik dari iPad yang diklaim Apple ditiru oleh Samsung. Sayangnya pengacara Apple tak mampu meyakinkan juri bahwa Samsung telah melanggar paten desain fisik iPad.
Juri memutuskan bahwa Samsung bersalah karena sengaja melakukan pelanggaran paten nomor 381, 915 dan 667. Paten 381 meliputi kemampuan layar touchscreen untuk melakukan pinch and zoom, drag n drop dokumen dan rotatedokumen.
Paten nomor 915 meliputi bagaimana pengguna dapat menelusuri dokumen menggunakan 1 jari. Paten 163 meliputi fungsi tap-to-zoom yang terdapat pada Google Maps dan aplikasi peta lainnya.
Sedangkan paten 667, 305 dan 087 adalah paten yang berkaitan dengan desainiPhone. Kemudian paten terakhir meliputi desain icon dan susunan grid icon pada layar iPhone.
Apple sendiri sebenarnya mengajukan klaim ganti rugi sebesar USD $2,5 miliar namun pengadilan hanya memutuskan ganti rugi yang harus dibayar Samsung hanya USD $1,05 miliar.
Seperti yang dilansir dari HuffingtonPost (25/08/2012), Samsung sendiri tidak puas dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan Apple.

Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.