Minggu, 22 April 2012

Ketahanan Nasional

A.   Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau  tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul  energi baik yang positif maupun negatif  yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
            Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk  membangun ketahanan nasional. Energi negatif  biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
            Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
            Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa  maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
            Bangsa dan negara Indonesia  sejak  proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun  tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan  ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup  sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
            Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.

 

B.   Pokok-Pokok Pikiran

            Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :

1. Manusia Berbudaya

            Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat  materi maupun kejiwaan.
            Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a.    Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b.    Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c.    Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d.    Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.    Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f.     Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g.    Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h.    Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan  dan Keamanan
            Dari uraian tersebut di atas diperoleh  suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat  untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a.    Posisi dan lokasi geografi negara
b.    Keadaan dan kekayaan alam
c.    Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a.     Ideologi
b.     Politik
c.     Sosial
d.     Budaya
e.     Pertahanan dan Keamanan
            Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra.  Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).

2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara

            Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula  dengan negara dalam mencapai  tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional  diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a. Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan  diatas dunia harus dihapuskan, karena  tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”,  ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b. Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.    Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan  kehidupan bangsa dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta  dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Negara.  Suatu rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu ”Pemerintahan Negara” yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional, diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG ).  Dan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas, yaitu konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan selaras, yang dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya. (Security approache, Prosperity build in. Sebaliknya Prosperity approach, Security build in).
Keberhasilan implementasi Konsespsi Tannas, sangat tergantung pada kelancaran pembangunan nasional diseluruh aspek kehidupan normal yang terintegrasi, yang disusun, direncanakan dan diprogramkan sesuai dengan politik dan strategi nasional, dan terjabarkan dalam kebijaksanaan dan strategi daerah yang sesuai dengan situasi, kondisi dan konstelasi geografi masing masing daerah, baik berupa peraturan daerah (Perda) maupun Rencana Strategi (Renstra) daerah.
Sesuai dengan Konsepsi Tannas, seluruh aspek  kehidupan nasional dirinci dalam 8 (delapan) Gatra. 3 (tiga) Gatra Alamiah berupa geografi, demografi dan sumber kekayaan alam sebagai ”modal dasar” pembangunan.  5 (lima) Gatra Sosial (dinamis) berupa idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya (sosbud) dan pertahanan keamanan (Hankam), yang harus dibina dan dibangun secara nasional, agar tercipta suatu kondisi yang memungkinkan pembangunan nasional berjalan lancar dan berhasil.
Didalam mengelola dan memanfaatkan Gatra Alamiah sebagai modal dasar pembangunan Gatra Sosial (dinamis), sangat diperlukan adanya penguasaan IPTEK dan pengamalan IMTAQ serta penegakan HUKUM  yang betul betul adil tanpa ada keberpihakan (Iptek mempermudah hidup, Imtaq mengarahkan hidup, Hukum mengendalikan hidup).
  1. IMPLEMENTASI KONSEPSI TANNAS
 Implementasi Konsepsi Tannas, pada hakekatnya terletak pada pembinaan Tannas, baik secara ”Buttom Up” maupun secara ”Top Down”. ;
a.    Pembinaan Tannas secara buttom up dilaksanakan sejak dini, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah sampai pada tingkat nasional. Suatu pembinaan yang menekankan pada pribahasa ; 
Dari keluarga kita berasal,
Diiringi kasih sayang kita berawal,
Tanpa budi dan akal,
Ketahanan diri tidak akan kekal.
Diharapkan melalui pembinaan ini, tercipta pemimpin pemimpin Bangsa yang memiliki kematangan moral, intelektual, emosional dan kematangan sosial. Terutama bagi pemimpin yang diberi kewenangan dalam melaksanakan ”Pemerintahan Negara” yang dapat mewujudkan tercapainya Tujuan Nasional.
b.    Pembinaan Tannas secara top down, diharapkan dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Negara yang bersih (Clean Government), jujur, berani dan berwibawa, beriman, bertaqwa, berakhlak, dan bermoral, yang mampu mengatur dan menyelenggarakan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan selaras, sehingga tercipta suatu kondisi kehidupan nasional yang berisikan keuletan dan ketangguhan dalam bentuk ;
1)    Kondisi kehidupan Idiologi yang mantap.
2)    Kondisi kehidupan Politik yang siap.
3)    Kondisi kehidupan Ekonomi yang kuat.
4)    Kondisi kehidupan Sosbud yang maju.
5)    Kondisi kehidupan Hankam yang siaga.
  1. PENGEMBANGAN KONSEPSI TANNAS
Konsepsi Tannas di kembangkan sesuai dengan proses Pembangunan Nasional,  yang intinya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat. Pembangunan dalam memenuhi kebutuhan manusia, baik manusia sebagai makluk individu maupun kebutuhan manusia sebagai mahluk sosial. Kebutuhan akan ruang hidup dalam (Geografi), sumber hidup (SKA), kebersamaan hidup (Demografi),  sebagai modal dasar dalam pemenuhan kebutuhan sosial (IPOLEKSOSBUDHANKAM).
Pembangunan adalah suatu proses dinamis, yang mengarah pada tingkat kesejahteraan dan keadilan yang lebih baik, serta keamanan yang penuh dengan kedamaian. Namun suatu performance pembangunan yang baik, bisa menciptakan berbagai masalah masalah pembangunan yang lain. Seperti yang dikemukakan oleh Bapak Emil Salim ” Kompleksitas permasalahan diperbesar, karena wilayah permasalahan semakin luas. Semakin terbatas pendapatan seseorang, semakin sederhana kebutuhannya. Tetapi semakin meningkat pendapatan seseorang, semakin meluas pula kebutuhannya”. Dengan demikian pembangunan juga dapat dikatakan proses tanpa akhir, yang merupakan kontinuitas perjuangan mewujudkan idea dan realita yang akan terus berlangsung sepanjang kurun sejarah. Implementasi Konsepsi Tannas dalam Pembangunan Nasional, merupakan suatu tuntutan sejarah yang sangat diperlukan dalam menyatukan misi pencapaian Tujuan Nasional. Pada dasarnya implementasi Konsepsi Tannas identik dengan pandangan Geostrategi Indonesia dalam melaksanakan pembangunan Nasional, yang selama ini dilaksanakan Pemerintah Negara. Suatu pandangan dalam mengarahkan seluruh sumber daya nasional sebagai modal dasar dalam menggalikan situasi dan kondisi kehidupan nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan (Tannas), mengendalikan ruang hidup (Darat, Laut, dan Udara), serta mengendalikan waktu tahapan pembangunan (Jangka Panjang, Jangka Sedang dan Jangka Pendek).
  1. HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.    Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2.    Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

  1. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.    Kesejahteraan dan keamanan
2.    Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3.    Mawas kedalam dan keluar
4.    Kekeluargaan

  1. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.    Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.    Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.    Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.    Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

  1. Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan
1.    Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS.
2.    Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
3.    Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
4.    Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
5.    Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
6.    Pembangunan dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, menghayati nilai perang dan damai.
7.    TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga.
8.    Polri sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar