Selasa, 25 Juni 2013

HAK PATEN dan CONTOH PELANGGARANNYA

HAK PATEN




Sejarah

D Indonesi pengatura pate ini  sebelu keluarny UU  no 6/1989  yan telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adala berdasarka Octoiwet   1910  hingga  keluarny Pengumuma Menter Kehakiman tertangga 12  Agustus  1953  No J. 5//41/4   tentan pendaftara sementar oktro daPengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.


Definisi

Pate merupaka suat ha khusu berdasarka undang-undan diberikan kepada  si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajuka kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenyang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagaberikut:

1.  Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidan teknologi yan untuk  selam wakt tertent melaksnaka sendir invensinytersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.  Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslayang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonanny kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Sementara    menurut   kamus   Umum   Bahasa    Indonesia   yang    ditulis   oleh   W.J.SPoerwadarmint menyebutka kat pate berasa dar bahas Eropa  (paten/Ocktroi yang mempunyai art suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa

orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni invensi dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknydiperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada oranlain.
Hak peten bersifat eksklusif, sebahanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberika hak,   namu i dapa melaksanaka sendir invensiny tersebut  ata memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalulisensi.


Objek Paten

Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan inventio dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian.   Dalam   bukunyAneka   Hak   Milik   Perindustrian,   R.M   Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barangbaran untuk  man mere dipergunakan,   mak dem kepentinga pendaftara pate jugdiadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantarany masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A            Kebutuhan Manusia (human necessities)

  Agrari(agriculture)

  Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)

  Barang-baran perseoranga da ruma tangg (personal  and  domestic articles)
  Kesehatan dan hiburan (health and amusement) Seksi B                        Melaksanakan karya (performing operations)
  Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)

  Pembentukan (shaping)

  Pencetakan (printing)

  Pengangkutan (transporting)

Seksi C            Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)

  Kimi(chemistry)

  Perlogaman (metallurgy)

Seksi D            Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)

  Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise providefor)
  Perkertasan (paper)

Seksi E            Konstruksi tetap (fixeconstruction)

  Pembangunan gedung (building)

  Pertambangan (mining)

Seksi F            Permesinan (mechanical engineering)

  Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)

  Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)

  Penerangan dan pemanasan (lighting and beating) Seksi G            Fisika (phiscs)
  Instrumentali(instruments)

  kenukliran (nucleonicsSeksi H            Perlistrikan (electricity)



Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasny cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala day pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.


CONTOH KASUS:
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Tanggapan:
Menurut pendapat saya, permohonan paten yang diajukan oleh Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj memang tidak dapat disahkan atau diberi izin, karena system mesin yang digunakan oleh produk Bajaj buatannya tersebut merupakan pengembangan dari system mesin yang sudah pernah dipatenkan sebelumnya, yaitu di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Alasan penolakan oleh  Ditjen HAKI tersebut menurut saya masuk akal dan dapat diterima, karena persyaratan untuk mendapatkan hak paten adalahteknologi yang akan dipatenkan adalah harus teknologi baru yang belum pernah dibuat sebelumnya, atau BUKAN merupakan pengembangan maupun pembaharuan dari teknologi yang telah ada sebelumnya, dan juga BUKAN merupakan penggabungan dari 2 buah teknologi.

Sumber Referensi:

Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights)Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber Referensi Undang-Undang Hak Paten:

http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar