Selasa, 25 Juni 2013

HAK PATEN dan CONTOH PELANGGARANNYA

HAK PATEN




Sejarah

Di  Indonesia  pengaturan  paten  ini  sebelum  keluarnya  UU  no.  6/1989  yang  telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah  berdasarkan  Octoiwet   1910  hingga  keluarnya  Pengumuman  Menteri  Kehakiman tertanggal  12  Agustus  1953  No.  J.S  5//41/4   tentang  pendaftaran  sementara  oktroi  dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.


Definisi

Paten  merupakan  suatu  hak  khusus  berdasarkan  undang-undang  diberikan kepada  si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan  kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:

1.  Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang  teknologi,  yang  untuk  selama  waktu  tertentu  melaksnakan  sendiri  invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.  Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya  kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Sementara    menurut   kamus   Umum   Bahasa    Indonesia   yang    ditulis   oleh   W.J.S. Poerwadarminta  menyebutkan  kata  paten  berasal  dari  bahasa  Eropa  (paten/Ocktroi)  yang mempunyai arti  suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa

orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak peten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan  hak,   namun  ia  dapat  melaksanakan  sendiri  invensinya  tersebut  atau  memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.


Objek Paten

Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan invention  dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian.   Dalam   bukunya “Aneka   Hak   Milik   Perindustrian”,   R.M   Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barang- barang  untuk  mana  merek  dipergunakan,   maka  demi  kepentingan  pendaftaran  paten  juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya  masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A            Kebutuhan Manusia (human necessities)

  Agraria (agriculture)

  Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)

  Barang-barang  perseorangan  dan  rumah  tangga  (personal  and  domestic articles)
  Kesehatan dan hiburan (health and amusement) Seksi B                        Melaksanakan karya (performing operations)
  Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)

  Pembentukan (shaping)

  Pencetakan (printing)

  Pengangkutan (transporting)

Seksi C            Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)

  Kimia (chemistry)

  Perlogaman (metallurgy)

Seksi D            Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)

  Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
  Perkertasan (paper)

Seksi E            Konstruksi tetap (fixed construction)

  Pembangunan gedung (building)

  Pertambangan (mining)

Seksi F            Permesinan (mechanical engineering)

  Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)

  Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)

  Penerangan dan pemanasan (lighting and beating) Seksi G            Fisika (phiscs)
  Instrumentalia (instruments)

  kenukliran (nucleonics) Seksi H            Perlistrikan (electricity)



Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya  cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala day pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.


CONTOH KASUS:
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Tanggapan:
Menurut pendapat saya, permohonan paten yang diajukan oleh Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj memang tidak dapat disahkan atau diberi izin, karena system mesin yang digunakan oleh produk Bajaj buatannya tersebut merupakan pengembangan dari system mesin yang sudah pernah dipatenkan sebelumnya, yaitu di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Alasan penolakan oleh  Ditjen HAKI tersebut menurut saya masuk akal dan dapat diterima, karena persyaratan untuk mendapatkan hak paten adalah, teknologi yang akan dipatenkan adalah harus teknologi baru yang belum pernah dibuat sebelumnya, atau BUKAN merupakan pengembangan maupun pembaharuan dari teknologi yang telah ada sebelumnya, dan juga BUKAN merupakan penggabungan dari 2 buah teknologi.

Sumber Referensi:

Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber Referensi Undang-Undang Hak Paten:

http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf